Al Haris Memberi Dukungan Langsung ke Guru TK yang Diminta Mengembalikan Rp75 Juta

Al Haris Memberi Dukungan Langsung ke Guru TK yang Diminta Mengembalikan Rp75 Juta--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pada Jumat, 5 Juli, Gubernur Jambi Al Haris mengambil inisiatif untuk mengunjungi rumah Asniati, seorang guru TK di Negeri 3 Sungai Bertam, Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Asniati telah diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp75 juta, yang ternyata merupakan gaji yang diterimanya selama dua tahun. Masalahnya adalah Asniati telah dipensiunkan dua tahun yang lalu tanpa adanya pemberitahuan resmi.

Dengan mengenakan baju kotak-kotak berwarna biru kombinasi putih, Al Haris menyambangi kediaman Asniati yang terletak di Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi.

Kehadiran langsung Al Haris ini menunjukkan dukungan serta kepeduliannya terhadap kasus yang menimpa Asniati, serta keinginannya untuk mencari solusi yang adil dan memastikan kejelasan status kepegawaian Asniati.

Setelah bertemu dengan Asniati, Al Haris dengan tegas menyatakan bahwa permintaan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui BPKAD untuk mengembalikan uang yang telah diterima oleh guru TK tersebut seharusnya tidak tepat.

BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Siap Membela Asniati Guru TK dengan Komitmen Siap Membayar Rp 75 Juta

BACA JUGA:Perdana, Kemenag Mengadakan Program Pertukaran Mahasiswa untuk Kuliah Tatap Muka dalam Pelaksanaan MBKM

Alasannya adalah dugaan adanya kesalahan administrasi, di mana Asniati telah menjalani tugas mengajar dan berkontribusi serta berhak menerima hak-haknya secara sah.

"Kalaupun toh secara administrasi keuangan harus dikembalikan saya nanti yang akan kembalikan uangnya," ucap Haris disamping Asniati yang sesekali menyeka air matanya.

Al Haris menilai bahwa terjadi kesalahan administrasi saat proses pendataan dari sistem manual ke aplikasi digital, khususnya dalam Sistem Informasi Kepegawaian (Simtek).

Hal ini mencakup masalah seperti informasi pensiun dan kenaikan pangkat yang seharusnya tercatat dengan jelas di dalam sistem tersebut.

"Tapi sistem (digital) baru jalan, mungkin ada yang tidak pas sehingga beliau dianggap pensiun umur 58 tahun semestinya fungsional guru pensiun umur 60 tahun. Nah data itulah yang membuat rancangan," jelas Al Haris.

Haris melanjutkan bahwa tidak ada satu pun surat resmi yang meminta guru tersebut untuk pensiun atau menahan gajinya.

BACA JUGA:Rose Blackpink dan Cha Eun-woo Dikabarkan Terlibat dalam Hubungan Asmara

BACA JUGA:Jokowi Tingkatkan Gaji Kepala Ombudsman Daerah Menjadi Rp 18,5 Juta

"Berarti beliau merasa guru fungsional seyogyanya pensiun umur 60 tahun," kata Gubernur

Orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut menganggap tindakan yang dilakukan Asniati dalam tetap mengajar adalah tindakan yang tepat.

Hal ini disebabkan karena Asniati terus menerima gaji setiap bulannya sebagai bukti bahwa ia secara aktif bekerja dan mengajar.

Selanjutnya, Gubernur Al Haris akan mengklarifikasi masalah ini, karena beliau memiliki peran sebagai pembina kepegawaian di Provinsi Jambi.

"Saya akan meluruskan ini, saya menjamin ini sudah klir. Karena guru adalah orang yang berjasa untuk kita semua, karena tidak boleh guru dibebani hal yang tidak baik," katanya.

Dengan kejadian ini, Al Haris menyampaikan pesan penting kepada Bupati, Walikota, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Provinsi Jambi.

"Tolong layanan dengan baik, pensiun-pensiun guru kita semua," harapnya.

Sebenarnya, lanjut Haris, tugas utama seorang guru adalah fokus pada mengajar. Tanpa guru, seseorang tidak dapat menjadi pintar dan cerdas.

"Kita memiliki kewajiban untuk melindungi para guru kita," tambahnya. (*)

Tag
Share