Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Pembunuhan Rekan Kerja di Kota Jambi
DITANGANI JAKSA: Kapolsek Pasar Jambi Kompol Cahyono, ekspos tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan rekan kerja belum lama ini. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
Kompol Cahyono mengatakan bahwa dari hasil keterangan saksi dan olah TKP, pelaku sudah mengincar titik lemah korban, hingga saat korban pulang kerja di rumahnya, langsung ditikam, korban sempat berlari, namun ditikam lagi, saat petugas tiba di TKP jasad sudah ada di luar rumah korban.
"Pelaku melakukan aksinya menggunakan pisau dapur rumah orangtuanya, pertama korban ditikam di bagian dada kanan, Karen pelaku kidal, dan di luar rumah ditikam lagi 21 tusukan," ungkap ya.
BACA JUGA:Catat! Ini 5 Promo KFC Juli 2024 Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan!
BACA JUGA:18 Juli 2024 akan Tiba di Tanah Air, 398 Jemaah Haji Tanjabbar Dalam Kondisi Sehat
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku mendatangi Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri.
Tersangka akan disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (eri/ira)