Mantan Manajer Fuji Bawa Kabur Uang Rp1,3 Miliar

--

Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus penggelapan uang oleh mantan manajer Fuji sebesar Rp1,3 miliar.

AKP Tomi Kurniawan, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa mantan manajer Fuji, BA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana tersebut.

Menurut AKP Tomi Kurniawan, uang senilai Rp1,3 miliar tersebut digunakan oleh BA untuk membayar cicilan apartemen dan mobil, serta kebutuhan pribadinya.

"Hasil tindak pidana saudara BA digunakan untuk membayar angsuran apartemen dan mobil, serta kebutuhan sehari-hari," ujar AKP Tomi Kurniawan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 11 Juli 2024.

BA bekerja sebagai manajer Fuji sejak Desember 2021 hingga Desember 2022, setelah diperkenalkan oleh kakak Fuji. Modus operandi BA adalah dengan menggelapkan uang hasil kerja sama Fuji dengan berbagai agensi.

"Saudara BA bekerja sebagai manajer Fuji dari Desember 2021 hingga Desember 2022, dan hubungan pribadi mereka dimulai dari perkenalan oleh kakak Fuji, yang kemudian berlanjut ke kontrak kerja sama," jelas AKP Tomi.

BA menggelapkan uang sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama Fuji dengan sekitar 20 agensi.

"BA mengakui telah menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama Fuji dengan sekitar 20 agensi," tambah AKP Tomi.

Tag
Share