Kurir 200 Gram Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/1958dfa2d32b85a02a466cf7422551b7.jpg)
Ilustrasi - Pengedar sabu-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Selain itu, polisi juga menyita sebuah bungkusan Richwell berwarna merah yang berisi 1 bungkus plastik klip bening kecil berisi sabu, serta 1 unit handphone merk Xiaomi 5A warna hitam dengan dua nomor SIM card.
Menurut keterangan polisi, Teguh Ilhamsya bin Nang mengaku bahwa dia diarahkan oleh seseorang bernama Hendri Wijaya Als Een untuk menjemput shabu. Dia pertama kali dijanjikan upah sebesar Rp 1.500.000, untuk menjemput barang tersebut, namun yang diberikan hanya uang jalan sebesar Rp 100.000, oleh istri Hendra Purnomo Als Luncuk.
BACA JUGA:Kapolda Jambi: Bintara Polri Harus Terus Mengembangkan Diri
Uang tersebut digunakan Teguh untuk biaya perjalanan, sementara sisanya sebesar Rp 24.000, ditemukan bersama dengan barang bukti.
Kini, terdakwa Teguh Ilhamsya bin Nang beserta barang bukti telah diamankan akan mengahdapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Pengadilan telah menjadwalkan pembacaan vonis pada hari Selasa 23 Juli 2024. (ira)