Kurir 200 Gram Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

Ilustrasi - Pengedar sabu-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI –  Teguh Ilhamsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram. 

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Teguh Ilhamsyah dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teguh Ilhamsya Bin Nang dengan pidana penjara selama 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 tahun penjara,” sebut JPU Hariyono, Nirmala Dewi, dan Nurasiah, dalam tuntutannya seperti dilansir dari sistem pencarian informasi dan penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi. 

Jaksa menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan. 

BACA JUGA:Vonis Hakim Lebih Ringan, Dugaan Korupsi Stadion Mini Kota Sungai Penuh

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Pengukuhan Ketua Pembina Posyandu, Desa Dan Bunda Paud Desa Se-Kab Muaro Jamb

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut agar menetapkan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening sedang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu. Satu bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu, total berat bersih  201,999 gram; berat bersih untuk di Pengadilan 0,809 gram. 

Llau 1 unit HP merk XIAOMI 5A warna hitam dengan nomor simcard; Bungkusan Richwell warna merah; dan 1 (satu) rompi warna abu-abu list hitam merah, dirampas untuk dimusnahakan. Sementara 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna biru tanpa nopol dan uang Rp 24.000, dirampas untuk negara. 

Dari surat dakwaan JPU disebutkan perbuatan bauatn terdakwa berawal pada pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, sekitar pukul 16.10 WIB. 

Saat itu Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Teguh Ilhamsyabin Nang di Jalan Suryadarma Km. 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

BACA JUGA:Pesan SAH Sang Ketua HKTI, Agar Bersiap Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau

BACA JUGA:Lepas Kontingen Popda Tahun 2024, Kota Jambi Target Juara Umum

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah diterima oleh polisi sejak Kamis, tanggal 15 Februari 2024.

Teguh Ilhamsya bin Nang ditangkap saat sedang berada di atas sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa nomor polisi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu, yang disimpan dalam 1 plastik asoi warna hitam yang berada di kantong rompi warna abu-abu miliknya. 

Tag
Share