Diam-Diam Lidik Kasus Dugaan Korupsi, Kajati Sebut Sudah Periksa Saksi dan Ahli

Hermon Dekristo-Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, diam-diam melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus dugaan korupsi di Provinsi Jambi.

Kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr Hermon Dekristo, saat pers rilis Kinerja Semester I Tahun 2024 Kejaksaan Tinggi, usai memimpin upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 Tahun 2024 bertempat di lapangan upacara Kantor Kejati Jambi, Senin 22 Juli 2024.

Menurut Kajati Jambi, di antara kasus yang sedang dalam penyelidikkan tersebut pertama adalah, dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Reboisasi (DR) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Tahun 2017 hingga 2020.

Lalu, kasus yang sedang dalam tahap penyelidikkan adalah dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar di kegiatan pertambangan batubara tahun 2021 hingga 2022.

BACA JUGA:DPRD Batanghari Gelar Paripurna

BACA JUGA:Satlantas Polresta Jaring 445 Pelanggran Selama 8 Hari Operasi Patuh Siginjai 2024

Lalu dua kasus yang sedang dilakukan penyidikan tersebut kata Kajati adalah, pertama dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat oleh BPDPKS di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2022. 

"Dalam kasus bantuan peremajaan sawit ini, jaksa penyidik sementara sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga ahli," tegas Kajati Jambi.

Kasus kedua yang sedang dalam tahap penyidikan bilang Kajati Jambi Dr Hermon Dekristo, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari Muaro Jambi, Desa Sido Mukti Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2018-2019.

"Dalam perkara ini, jaksa penyidik sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," ujar Hermon Dekristo.

BACA JUGA:Penyidik Berkas Kasus Maling di Legok

BACA JUGA:Tips Menjaga Kesehatan Kuku

Sedangkan dalam tahap penuntutan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, juga menerima berkas perkara Tindak Pidana Perpajakan dari penyidik PPNS DJP Sumbar Jambi.

Dan, perkara tersebut kata Kajati Jambi, sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua. (ira/zen)

Tag
Share