Terdakwa Perpajakan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

DIRIRING: Dengan pengawalan ketata, tim jaksa Kejaksaan Negeri Muarabungo, menggiring terdakwa Achmad Hidayat. -SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO - Terdakwa kasus Korupsi tindak pidana perpajakan, Achmad Hidayat, warga Kuamang Kuning dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh JPU Kejaksaan Negeri Muarabungo. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Achmad Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Achmad Hidayat, diduga sengaja tidak menyetorkan pajak PPN yang telah dipotong atau dipungut, namun tidak disetor kekas negara. Sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara untuk masa pajak Agustus sampai November 2021. Akibat pendapatan negara mengalami kerugian Rp 2.922.966.735

"Terdakwa Achmad Hidayat terbukti bersalah. Melakukan  Kasus korupsi terkait tindak pidana perpajakan," ujar Kasi Pidsus Kejari Bungo, Silfanus R Simanullang, Senin 6 Mei 2024.

Awal kasus ini sendiri bermula sekira tahun 2021. Terdakwa melakukan transaksi jual beli Tandan Buah Segar (TBS) dengan PT Sari Aditya Loka, menggunakan mekanisme pembayaran dari PT Sari Aditya Loka.

BACA JUGA:Bos Emas Ilegal Sering Berpindah, Pelarian Selama 7 Tahun Berakhir

BACA JUGA:BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tak Dipergunakan Lagi di Indonesia

Berdasarkan perhitungan rekap total atau jumlah TBS yang masuk dengan dikalikan harga perkilogram, lalu dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, ditambah dengan pembayaran PPN sebesar 10 persen. Setiap faktur pajak atas penjualan TBS dari tersangka kepada PT Sari Aditya Loka, akan diterbitkan oleh tersangka apabila TBS tersebut telah terjual. 

“Pembayaran atas penjualan TBS, dibayarkan berikut PPN oleh tersangka melalui rekening BNI dengan Nomor Rekening atas nama Achmad Hidayat,” katanya.

Kegiatan penjualan yang dilakukan tersangka dengan PT Sari Aditya Loka tersebut, tersangka seharusnya menyetorkan kembali ke negara atas seluruh nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari PT Sari Aditya Loka. 

Tetapi dalam kenyataannya, PPN masa bulan tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, tanggal 1 September 2021 sampai 30 September 2021, tanggal 1 Oktober 2021 sampai 29 Oktober 2021 dan tanggal 1 November 2021 sampai 24 November 2021. 

BACA JUGA:SAH Sukses Dorong Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Soft Opening Galeri Dekranasda Kabupaten Muaro Jambi Dihadiri Pj Bupati Bachyuni Resmikan

Lalu, transaksi penjualan yang telah dipungut oleh tersangka dari PT Sari Aditya Loka, tidak disetorkan kepada negara. Hal ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah sebesar Rp 2.922.966.735.

Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.  (mai/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan