Polda Tetapkan 4 Orang Tersangka, Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi

Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Dirreskrimsus Polda Jambi.-Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi - Ditreskrimsus Polda Jambi dalam kurun waktu satu minggu mengamankan empat orang tersangka kasus kebakaran hutan di Jambi, di empat TKP yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, saat diwawancarai pada Rabu, 31 Juli 2024. Dirinya menyebutkan bahwa empat TKP tersebut yakni di wilayah Muaro Jambi, Muaro Tebo, dan 2 TKP di Tanjung Jabung Timur.

“Modus operandi yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut adalah membuka lahan dengan cara membakar, jadi semua dengan kesengajaan,” kata dia.

Bambang menyampaikan bahwa total keseluruhan lahan yang terbakar dari keempat TKP tersebut seluas 43 hektar. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan di TKP lainnya.

BACA JUGA:Apa Hukum Sedot Lemak Dalam Islam? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Jalan TMMD Sudah Tembus ke Desa Muaro Sebapo

“Empat tersangka yang berhasil diamankan ini ada pekerja dan ada pemilik lahan, untuk sementara ini yang terbakar adalah lahan milik masyarakat,” ujarnya.

Bambang mengungkapkan, tersangka kebakaran hutan di 2 TKP Tanjung Jabung Timur yakni berinisial SA (56) dan AN (32), TKP di Muaro Tebo yakni AP (32), dan TKP di Muaro Jambi yakni WA (44). (eri/ira)

Tag
Share