Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ketua Komite SMAN 2 Tanjabbar, Perkara Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru

ilustrasi korupsi -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Saksi Meri Rezeki selaku Bendahara sekolah membuat spesimen tanda tangan pencairan uang. Dan kemudian uang tersebut dipergunakan oleh saksi Meri Rezeki untuk membayar pengeluaran-pengeluaran dalam rangka pembangunan fisik sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Merasa tidak dilibatkan pada saat penggunaan anggaran Tahap I, terdakwa selaku Ketua Pelaksana tidak mau menandatangani dokumen–dokumen pengajuan pencairan Tahap II dan Tahap III, oleh karena itu terjadi keterlambatan pengajuan pencairan anggaran Tahap II dan Tahap III. 

BACA JUGA:Masih Tunggu Hasil dari Dinkes, Soal Dugaan Keracunan Peserta Jalan Sehat

BACA JUGA:Simak! Begini Cara Top Up Koin TikTok Murah untuk Beli Gift yang Anti Ribet!

Terdakwa meminta agar bendahara pelaksana, yaitu saksi Meri Rezeki untuk diganti karena apabila tidak diganti maka terdakwa tidak mau menandatangani pengajuan pencairan anggaran Tahap II dan Tahap III.

Untuk menghindari terjadinya keterlambatan pencairan anggaran pembangunan fisik, kemudian dilakukan pergantian bendahara pelaksana dari saksi Meri Rezeki kepada saksi Harliawan. Setelah dilakukan pergantian bendahara tersebut barulah terdakwa mau menandatangani dokumen–dokumen pengajuan pencairan anggaran Tahap II dan Tahap III secara bersamaan dan untuk pencairan tahap II (kedua) dan tahap III (ketiga) sejumlah Rp 1.321.626.000. Penarikan uang dari rekening sekolah dilakukan oleh terdakwa selaku ketua pelaksana dan saksi Harliawan selaku bendahara pengganti.

Selanjutnya uang pencairan Tahap II dan Tahap III tersebut dipergunakan untuk membayar biaya–biaya pembangunan fisik yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat. 

Tetapi pada tanggal 30 Januari 2023, terdakwa mengalihkan uang pembangunan fisik bangunan sejumlah Rp  500.000.000 dari rekening sekolah SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat ke rekening pribadi milik terdakwa pada Bank BRI Kuala Tungkal.

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Bolehkan Wanita Hamil Aborsi, Begini Aturannya

BACA JUGA:Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi Atas Ranperda APBD-P Kota Jambi Tahun 2024

Dalam setiap tahapan pelaksanaan fisik pembangunan dana DAK tersebut di atas, seharusnya terdakwa selaku Ketua Pelaksana membuat laporan perkembangan fisik pekerjaan sebelum dilakukan pencairan anggaran Tahap II dan Tahap III, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh terdakwa. 

Selain itu terdakwa selaku Ketua Pelaksana pembangunan juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, kedua laporan tersebut semestinya dibuat dan diserahkan oleh terdakwa kepada pihak Dinas Pendidikan Propinsi Jambi.

Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 396.465.149 atau setidak-tidaknya sejumlah Rp 188.059.400 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. (ira) 

Tag
Share