BPJPH Cabut Sertifikat Halal Produk Roti Okko

Aqil Irham-ANTARA-Jambi Independent

Kasus tersebut, kata Aqil, membuktikan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah ditetapkan.

Kemenag mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku.

BACA JUGA:PUBG Mobile Hadirkan Tema 'Jajalin Indonesia' untuk Meriahkan Bulan Kemerdekaan

BACA JUGA:Emile Smith Rowe Jadi Transfer Termahal Fulham dengan Nilai Rp704 Miliar

Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai wujud komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (ANTARA)

Tag
Share