Pansus PBNU Undang Sekjen PKB

PERNYATAAN: Wakil Sekjen PBNU, Imron Rosyadi Hamid saat memberikan keterangan di hadapan awak media.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengurus hubungan organisasi tersebut dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan, yakni Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid ke Kantor PBNU, Jakarta, Senin (5 Agustus 2024).

"Memang kami hari ini meluncurkan undangan untuk beliau. Ada banyak yang kami akan undang,” kata Wakil Sekjen PBNU Imron Rosyadi Hamid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat ( Agustus 20248).

Sebelumnya, mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy bertemu dengan panitia khusus yang mengurus hubungan antara PBNU dengan PKB untuk mendalami masalah antara kedua organisasi tersebut.

"Pada dasarnya memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih sehingga kemudian semenjak beberapa tahun terakhir ini, semenjak Pilpres, Muktamar NU di Lampung, kok terjadi hubungan, komunikasi yang tidak baik antara PBNU dengan PKB," kata Lukman di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31 Juli 2024).

BACA JUGA:Debat Pilkada 2024 Maksimal Tiga Kali

BACA JUGA:Desak BPJS Kesehatan Perkuat Pengawasan Cegah Klaim Fiktif

Menurut dia, hubungan yang tidak baik tersebut dibuktikan dengan komentar-komentar dari politisi PKB, termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.

"Nah, saya menjelaskan bahwa memang secara sistematik ada problem yang sangat mendasar, yaitu problem di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai. Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia membawa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) lama dan hasil Muktamar Bali yang dilaksanakan pada 2019 saat bertemu dengan Pansus PBNU tersebut.

"Untuk bisa jadi perbandingan dari PBNU, untuk membandingkan kira-kira pasal-pasal mana yang dihilangkan berkenaan dengan menghilangkan eksistensi Dewan Syuro," jelasnya.

BACA JUGA:Sarwendah Terancam Lumpuh Jika Dioperasi

BACA JUGA:BPJPH Cabut Sertifikat Halal Produk Roti Okko

Menurut dia, penjelasan mengenai AD/ART tersebut dan hubungannya dengan kondisi terkini PBNU-PKB berkaitan sebab dalam sejarah pembentukan partai politik tersebut dibentuk oleh PBNU maupun kiai. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan