Keluarga Korban Cabut Laporan

--

JAMBI - Kasus perundungan santri Ponpes Tawakal beberapa waktu lalu, berakhir damai. Pihak keluarga yang sempat membuat laporan ke Polda Jambi, atas perundungan yang menimpa APD (12), mencabut laporannya, Senin (4/12) siang.
Korban dan orang tuanya, mendatangi Polda Jambi untuk menghadiri mediasi sekaligus mencabut laporan.
"Kami hari ini mencabut laporan. Kami selaku ayah korban, dan juga kedua orang tua pelaku sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan," terangnya.


Dia mengatakan, saat membuat laporan, pihak keluarga dalam kondisi emosional karena anaknya terbaring di rumah sakit. Sementara setelah dilakukan mediasi, akhirnya didapat kesepakatan untuk berdamai.
Dia juga menambahkan, orang tua pelaku akan bertanggungjawab dan sepakat akan membiayai segala perobatan korban selama dirawat di rumah sakit. Baik secara psikis dan non psikis, ditanggung oleh pihak keluarga pelaku.
“Kalau pertanggung jawaban tetap ada, tidak etis ya kalau kita bilang nominalnya ya. Jadi untuk pembiayaan rumah sakit semuanya alhamdulillah dari beliau pihak keluarga pelaku menanggung, cukup kami pihak internal saja yang tahu,” tutupnya.
Sementara itu, Ahyar, salah satu pengajar di Ponpes Tawakal mengatakan, pihaknya terkejut atas adanya kejadian perundungan yang terjadi di lingkup pondoknya tersebut.
"Setelah tahu kejadian ini sangat-sangat terkejut, ternyata di lingkungan kami ada tindakan seperti itu," kata dia, Senin (4/12).


Pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut setelah pihak keluarga korban memnbuat  laporan ke Polda Jambi.
"Dari pihak pesantren tahunya setelah ada laporan mas ya," kata ahyar.
Saat disinggung soal sikap pondok pesantren dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku perundungan, dia mengatakan akan  mengikuti prosedur pesantren.
Ahyar juga mengikuti proses mediasi para orang tua korban dan pelaku. Pihak Ponpes berusaha memberikan jaminan terhadap korban dan anak didik pesantren, serta mengevaluasi kasus perundungan di lingkup Pesantren Tawakal.
Senada dengan itu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa pihak korban sudah menyampaikan adanya rencana pencabutan laporannya tersebut.


“Tadi malam kita sudah bertemu dengan pihak korban dan pesantren, korban sudah menyampaikan bahwa sudah ada rencana perdamaian,” katanya.
Pengajuan pencabutan laporan sudah diserahkan, namun harus melewati mekanisme yang berlaku yaitu restorative justice, dengan menghadirkan semua pihak terkait.
“Kita panggil seluruh pihak, kita pertemukan kedua belah pihak. Baru kemudian kita buat format untuk perdamaian,” tutupnya. (cr01/enn)

Tag
Share