Gawat, Pelaku Galian C di Kerinci Belum Tersentuh Hukum

Praktisi Hukum : pelaku Galian C Tanpa Izin Bisa dipidana 5 Tahun Penjara-IST/JAMBI INDEPENDENT-

“Karena ini terkait pidana, maka harus ada bukti yang kuat,” pungkasnya.

Di Kabupaten Kerinci, pemberantasan galian C ilegal tampaknya sangat sulit. Para pelaku masih beroperasi tanpa tersentuh hukum. Jenis tanah dan koral terus ditambang secara ilegal dengan lancar.

"Kita melihat pelaku galian C ilegal di Kerinci sangat kuat dan tidak tersentuh hukum," ujar Yudi, seorang warga setempat. (*)

Tag
Share