Aksi Nekat Pencuri Sapi di Desa Mentawak Berakhir di Tangan Polres Merangin

Seorang warga Pekanbaru berinisial AS (35) dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, pada Selasa, 7 Agustus 2024 dini hari.--jambi.tribunnews.com

Sedangkan terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan