Polres Tanjab Timur Ringkus 3 Kurir Sabu

--

MUARASABAK - Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digalakkan oleh jajaran Polres Tanjab Timur.


Berkat kejelian dan upaya maksimal yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Tanjab Timur, tiga orang kurir narkoba yang berasal dari dua kecamatan yang berbeda di Kabupaten Tanjab Timur berhasil diringkus.


Dalam konferensi persnya, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Charles Sitorus, mengatakan, berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka, jajaran Satres Narkoba langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.


"Selanjutnya, anggota Satres Narkoba membentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan, terhadap orang yang dicurigai terlibat dalam bisnis haram ini, di dua kecamatan di Kabupaten Tanjab Timur," ucapnya, Kamis 8 Agustus 2024.
Setelah itu, pada tanggal 5 Agustus 2024, anggota Satres Narkoba Polres Tanjab Timur mengamankan satu orang di Kelurahan Sabak Ulu, Kecamatan Muarasabak Timur, berinisial WSR (21) yang merupakan warga Kecamatan Mendahara Ulu, yang berstatus karyawan swasta.


"Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 2 buah plastik klip ukuran sedang, yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga sabu, dengan berat 7,34 gram dan satu unit sepeda motor jenis Beat," ujarnya.


Sementara itu, pada tanggal 6 Agustus 2024, tim lainya juga berhasil mengamankan dua orang di Kecamatan Nipah Panjang, masing-masing berinisial J (49) yang keseharian berprofesi sebagai petani dan D (26) yang belum memiliki pekerjaan tetap.
Usai diamankan, anggota kemudian melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap keduanya. Dan dari tangan tersangka ini didapati 10 buah plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkoba dengan berat 94,96 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.


"Ini merupakan kerja keras dari jajaran Satres Narkoba yang sangat luar biasa. Karena berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang jumlahnya cukup banyak," ungkap Kapolres Tanjab Timur.


Dirinya juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, diketahui mereka merupakan kurir dari jaringan Kota Jambi, dan dari pengungkapan dua kasus di dua kecamatan berbeda ini, bukan dari jaringan yang sama.


"Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan ini, untuk bisa meringkus bandar dari jaringan merak yang sudah kita amankan ini," jelasnya.


AKBP Heri Supriawan juga menuturkan, dari dua lokasi penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan total 102,41 gram.


Dengan demikian, kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini sekitar Rp 133 juta, dan berhasil menyelamatkan 512 jiwa.


Untuk ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 20229, tentang Narkotika.


"Adapun untuk ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni, kurungan penjara selama 5 sampai 20 tahun. Serta, denda dari Rp 800 juta sampai Rp 10 Miliar," tuturnya.

Kemudian, Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus menambahkan, pihaknya sangat membutuhkan peran serta dari masyarakat untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tanjab Timur.


"Karena kita yakin, peredaran narkoba ini masih ada di wilayah kita. Jadi, masyarakat jangan takut dan jangan segan-segan melaporkan kepada kita jika mengetahuinya. Agar bisa segera kita tindaklanjuti dengan cepat dan tepat," pungkasnya. (pan/ira)

Tag
Share