Menjelang HUT RI, Lapas Muara Bulian Ajukan Remisi bagi 209 Narapidana

Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian, Dede Mulyadi.--jambi.tribunnews.com

JAMBIKORAN.COM - Lapas Kelas II B Muara Bulian mengusulkan remisi atau pengurangan masa hukuman untuk 209 warga binaan, berhubungan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.

Dede Mulyadi selaku Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian mengatakan bahwa usulan tersebut telah diajukan pihaknya sejak satu bulan sebelum HUT RI ke 79 tahun.

"Kita sudah mengajukan usulan remisi tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan saat ini kami masih menungggu hasil keputusannya," ujarnya.

Dede menjelaskan bahwa warga binaan yang diusulkan untuk pengurangan masa tahanan tersebut sebelumnya telah dilakukan penilaian salah satunya dianggap berkelakuan baik.

BACA JUGA:Haris-Sani Perkuat Tim Pemenangan di Bungo, Lantik 1.500 Tim

BACA JUGA:Kerusuhan Meluas di Inggris, 779 Orang Ditangkap dan Ratusan Didakwa

Ia menjelaskan bahwa dari 209 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat orang diantaranya akan langsung bebas jika usulan tersebut disetujui seluruhnya.

"Untuk Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas ada empat orang, sedangkan RK I ada 205 orang," jelasnya.

Dede berharap bahwa warga binaan yang masa tahanannya selesai tersebut nantinya bisa hidup berdampingan bersama masyarakat 

"Harapannya yang penting jangan sampai berbuat yang melanggar aturan tata tertib selama masih di dalam lapas dan bagi yang langsung bebas, tentunya tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dibuat dan harus tetap semangat kembali ke lingkungan masyarakat," pungkasnya.(*)

Tag
Share