Polisi Amankan Pencuri Mesin Air

--

Jambi - Unit Reskrim Polsek Telanaipura, mengamankan seorang pria yang kedapatan mencuri mesin air dan lori milik warga, di Jalan KH A Majid, RT 04, Kelurahan Telanaipura, pada Sabtu, 12 Agustus 2024.


Pelaku yakni IS (24), warga Kecamatan Bagan Sinembah, Provinsi Riau. Dirinya diamankan oleh BKTM Telanaipura, dan langsung dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Telanaipura.


Kapolsek Telanaipura, AKP S Harefa, saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Agustus 2024. Harefa mengatakan bahwa, pelapor atas nama Lindawati, mengetahui pencurian tersebut, pada Senin, 5 Agustus 2024.


“Kronologi awalnya pada hari jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pkl 18:30 WIB pelapor meletakkan 1 unit mesin air dan 1 unit lori di bawah rumah pelapor,” sebutnya.


Harefa melanjutkan, kemudian suami pelapor pergi ke bawah rumah untuk mengambil lori, namun lori dan mesin air milik pelapor tersebut sudah tidak ada lagi di bawah rumah.
“atas kejadian tersebut, korban yakni pelapor mengalami kerugian kehilangan 1 unit mesin air elektrik merk Tesla cx 160 dan 1 unit lori merk artco,” ungkapnya.

Harefa mengatakan, menurut laporan dari BKTM Telanaipura, bahwa telah melakukan pengamanan terhadap pelaku pencurian tersebut, kemudian unit patroli dan piket reskrim segera menjemput pelaku yang berada di sekitaran rumah pelapor.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Telanaipura untuk proses penyidikan lebih lanjut, untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (eri/ira)

Tag
Share