322 Napi di Lapas Kuala Tungkal Tanjabbar Dapat Remisi Kemerdekaan

Ilustrasi remisi--jambi.tribunnews.com

KUALATUNGKAL, JAMBIKORAN.COM - Ratusan narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal menyampaikan, ada 322 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 ini.

Dari ratusan narapidana yang diusulkan remisi, Terbanyak kasus narkotika yang berjumlah 176 orang.

Selain narkotika juga ada yang mendapatkan remisi diantaranya, 3 orang KDRT, 3 kesulilaan, 1 kehutanan, 8 pembunuhan, 2 penadahan, 44 pencurian, 13 penganiayaan, 6 penggelapan, 5 penipuan, 1 perampokan, 6 perikanan, 54 perlindungan anak, 1 kekerasan seksual, 2 lalulintas,3 ITE, 1 human trafcking, 1 senjata sajam.

BACA JUGA:Warga Saksikan Balap Pompong, Padati Jembatan WFC Kualatungkal

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Hadiri Pertemuan Bersama Presiden Joko Widodo di IKN

Selain itu, dari ratusan narapidana yang diusulkan remisi tahun ini, tiga orang langsung bebas. 

"332 orang napi yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan, 3 orang langsung bebas," ujarnya Jumat 16 Agustus 2024.

Tiga orang yang bebas pada remisi kemerdekaan yakni, kasus umum di antaranya kasus pengelapan 1 dan pencurian 2 orang.

Dirinya menyebut, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk mendapatkan remisi.

BACA JUGA:Harga Gabah Kering Makin Tinggi Di Tengah Meningkatnya Permintaan

BACA JUGA:Tim TMMD Gotong Royong Buat Pagar dan Patok, Jelang HUT RI ke 79 Tahun

"Yang diusulkan remisi sebanyak 332 orang kisaran remisi yang diperoleh mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan," tambahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan