Polisi Amankan Dua Pelaku Judi Togel

--

Jambi - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi, mengamankan dua orang pria paruh baya, yang merupakan tersangka pelaku penjual nomor Togel (Toto Gelap).


Keduanya yakni berinisial RS (42) dan JC (59). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.


RS diamankan di TKP, Jalan Pattimura RT 13 Kelurahan  Rawasari, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.


Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) Unit HP Nokia 3310 warna Orange, Uang senilai Rp 309.000, kertas berisi tulisan angka pembelian Togel, serta 3 buah alat tulis pena.


Sedangkan JC diamankan di TKP, Jalan Simpang Kawat RT 31 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.


Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai Rp 172.000, 1 unit Handphone merk Oppo A15 warna biru yang berisikan transaksi perjudian online togel, 1  unit Handphone merk Xioami yang berisikan tentang pembelian transaksi perjudian jenis togel, dan 1 unit Handphone merk Nokia 105 warna merah yang berisikan tentang transaksi perjudian jenis togel.


Hal tersebut disampaikan oleh Kompol Marhara Tua Siregar, Kasat Reskrim Polresta Jambi, dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Agustus 2024.


“Tim mendapatkan informasi laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi aktivitas perjudian di dua TKP yang berbeda,” kata dia.
“Tim langsung mendatangi lokasi lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.


Kompol Marhara mengatakan bahwa, tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik yakni melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, serta melengkapi MINDIK.


“Kedua pelaku tersebut disangkakan pasal 303 KUHP tentang dugaan Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman 10  tahun penjara,” tutupnya. (eri/ira)

Tag
Share