Transformasi Ekonomi Wilayah Sumatera

--


Kemampuan wilayah Sumatera dalam bersaing dengan wilayah lain ditentukan oleh kapasitas mengelola berbagai sumber daya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (Porter, 1990; World Economic Forum, 2000; Pitter Abdullah, 2002 dan KPPOD, 2005). Pengembangan daya saing daerah dipengaruhi oleh keunggulan komparatif dan sekaligus keunggulan kompetitif wilayah Sumatera. Keunggulan komparatif bersumber dari kemampuan daerah dalam melakukan kegiatan produksi secara lebih efisien melalui spesialisasi produksi. Keunggulan komparatif ini dapat dilihat dari sisi penawaran (supply) berupa sumber daya alam, tenaga kerja dan infrastruktur; dan dari sisi permintaan (demand) berupa jumlah penduduk sebagai pasar potensial. Keunggulan kompetitif bersumber dari produktivitas dan daya saing, baik berupa mutu dan jenis barang yang dihasilkan, jaminan purna jual, layanan tambahan dan jaringan pelayanan. Keunggulan kompetitif wilayah Sumatera juga ditentukan oleh berkembangnya perusahaan dan pelaku usaha yang unggul yang dipengaruhi oleh kemampuan manajemen dan kemampuan melakukan inovasi dalam produksi, pengolahan, pengemasan dan pemasaran.


Pengembangan rantai nilai (value chain) komoditas unggulan wilayah Sumatera sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan pendapatan masyarakat dan menguatkan daya saing wilayah. Pengembangan rantai nilai komoditas unggulan tidak hanya menyangkut peningkatan produksi, tapi juga mengembangkan jaringan produksi mulai dari pengolahan, distribusi, promosi sampai pemasaran dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terutama para petani, nelayan, peternak, pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; serta pelaku usaha swasta.


Kerjasama Antardaerah


Kerjasama antardaerah selain mendorong transformasi wilayah Sumatera juga memacu integrasi ekonomi untuk mewujudkan wilayah Sumatera sebagai suatu kawasan perekonomian yang maju, berkembang dan berdaya saing. Kerjasama antardaerah akan mendorong mobilitas barang, jasa, dan tenaga kerja terlatih, serta investasi secara lebih cepat dan bebas.


Yeremias T Keban (2009 ) menegaskan manfaat dari kerjasama antardaerah, yaitu: daerah yang bekerjasama dapat membentuk kekuatan ekonomi yang lebih besar; kemampuan melakukan lompatan kemajuan yang lebih tinggi; posisi tawar (bargaining power) yang lebih kuat dalam memperoleh sumber daya; mitigasi dan mencegah risiko konflik antardaerah yang merugikan dalam pengelolaan sumber daya; transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan untuk mewujudkan kaidah pembangunan berkelanjutan; serta pengembangan rantai nilai (value chain) industri mulai dari produksi, pengolahan, transportasi, logistik sampai ke pasar, dan rantai nilai pariwisata mulai dari informasi wisata, transportasi, akomodasi, destinasi, amenitas, dan pusat perdagangan.


Langkah ke Depan


Dalam upaya memastikan transfomasi ekonomi wilayah Sumatera, langkah yang perlu dilakukan adalah menyiapkan peta jalan dan rencana tindak kerjasama antardaerah yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha swasta dan perguruan tinggi. Peta jalan dan rencana tindak perlu menjadi bagian dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.


Peta jalan dan rencana tindak kerjasama antardaerah juga didukung oleh Pemerintah Pusat, Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan perbankan dalam percepatan pembangunan dan perluasan jaringan infrastruktur; penyiapan dan pengembangan skema pembiayaan yang terintegrasi dan berkelanjutan; serta perluasan promosi dan jaringan pemasaran.


“Coming together is a beginning. Keeping together is progress. Working together is success." (Henry Ford)“


* Pernulis merupakan Kepala BPS Kabupaten Muaro Jambi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan