Simak! Ini Syarat yang di Harus Dipersiapkan untuk Daftar CPNS BIN 2024

Dokumen yang dipersiapkan untuk daftar CPNS BIN 2024--Disway.id

Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan

BACA JUGA:Pemkab Batanghari Buka 110 Formasi CPNS, Minta Pelamar Hati Hati saat Upload

BACA JUGA:7 Tips Lolos CPNS 2024 yang Bisa Kamu Praktikkan

Bagi lulusan perguruan tinggi negeri IPK (skala 4) minimal 3,00, lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,30, sedangkan lulusan SMA nilai rata-rata ijazah minimal 80

Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0 Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal

Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat, sedangkan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

Dokumen CPNS BIN 2024

Bagi pelamar yang memenuhi syarat bisa langsung mendaftarkan diri secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id hingga tanggal 6 September 2024.Selain mengisi data diri, para pelamar nantinya diminta untuk mengunggah sejumlah lampiran dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

BACA JUGA:7 Tips Lolos CPNS 2024 yang Bisa Kamu Praktikkan

BACA JUGA:243 CPNS Sarolangun untuk Formasi Nakes dan Tenaga Teknis, Pelaksanaan Tes Kemungkinan di Kota Jambi

Ijazah asli

Transkrip nilai asli

Pas foto formal berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm

Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala BIN ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani pelamar serta dibubuhi e-meterai 10.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan