Wawako dan Sekda Jadi Saksi, Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh

BERSAKSI: Wakil Wali Kota Sungai Penuh Alvia Santoni, ketika hadir di Pengadilan Tipikor Jambi sebagai saksi sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, Senin 26 Agustus 2024. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Selaku Pengguna Anggaran (PA) dana hibah KONi Kota Sungai Penuh, dia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka sidang. 

Ketua majelis hakim, Yofistian, menegaskan kepada saksi agar memberikan keterangan yang benar.

BACA JUGA:Kemlu Nilai Ada Pergeseran Modus, Penipuan Tawaran Kerja di Luar Negeri

BACA JUGA:Inflasi Merangin Terkendali

Pasalnya, jika terbukti terdakwa memberikan keterangan palsu, baik memberatkan atau meringankan para terdakwa ada konsekuensi hukum. 

“Jujur saja pak, tidak usah berbelit-belit! Ini peritiwa sudah terjadi. Ada ancaman pidana, kalau terbukti saksi memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa diancam 7 tahun penjara, sedangkan meringankan terdakwa 6 tahun penjara,” tegas Yofistian.      

Dalam kesaksiannya, Don Fitri, mengungkapkan bahwa KONI belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban terkait kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan tersebut seharusnya diserahkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). 

Selain itu, Alex Hutauruk, jaksa penuntut Kejari Sungai Penuh mempertanyakan, kenapa KONI bisa menggunakan e-Billing Dispora untuk pembayaran pajak kegiatan pada KONI. 

BACA JUGA:Begini Cara Gunakan E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Yuk Simak!

BACA JUGA:Kapolres Bungo Ingatkan Aparat Jaga Netralitas

Don Fitri menjelaskan bahwa pembayaran pajak dilakukan menggunakan e-billing yang dipegang oleh bendahara dan Kasub.

Menurutnya, awlanya saksi tidak mengetahui jika e-billing tersebut digunakan KONI.

“Saya baru tahu setelah penyidikan. Saya tanyakan kepada dua staf yang mengetahui soal e-Belling tersebut, salah satunya mengaku memberikan e-billing kepada Triko (terdakwa). Namun, sataf saya itu tidak tahu kalau digunakan oleh KONI untuk pembayaran pajak,” jelasnya.  

Selain itu, Alex, jyga mencecar saksi Don Fitri,  perihal pengalihan dana untuk Gubernur Cup.

BACA JUGA:Daftar CPNS dan PPPK 2024 Tapi Lupa Password Akun SSCASN, Berikut Cara Mengatasinya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan