Wawako dan Sekda Jadi Saksi, Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh

BERSAKSI: Wakil Wali Kota Sungai Penuh Alvia Santoni, ketika hadir di Pengadilan Tipikor Jambi sebagai saksi sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, Senin 26 Agustus 2024. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

BACA JUGA:Kincai Plaza Tak Terawat, Kondisi Terlihat Memprihatinkan

Ia mempertanyakan dana yang seharusnya digunakan untuk Gubernur Cup di tahun 2022, namun kembali dianggarkan di tahun 2023. 

Terkait uang sebesar Rp 460 juta, Nasran mengklaim bahwa uang tersebut adalah hasil kesepakatan untuk menutupi temuan BPK, di mana dirinya menyumbang Rp 70 juta, Jon Fitri Rp 50 juta, Jini Penta Rp 50 juta, dan Haidirman Rp 70 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Inspektur.

 “Siapa yang menyetorkan uang itu?” timpal JPU Alex.  Menurut saksi, uang setorkan oleh Wakil Ketua KONI, Siswanto. "Saya telepon lah pak Siswanto, untuk menandatangani bukti setoran tersebut. Uang tesebut disebut sebagi pinjaman keluarga terdakwa,” ungkap saksi Don Fitri dan Nasran secara terpisah. 

Begitu pula dengan adanya sumbangan uang oleh sejumlah untuk menutupi temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, terkait penggunan dana hibah itu. 

BACA JUGA:Terlibat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Tebo, Minta Paripurna Dibatalkan

“Saya sebesar Rp 50 juta, pak Nasran bekauda Rp 70 juta; Joni Penta Rp 50 juta, dan Khaidirman Rp 70 juta. Uang diserahkan kepada inspektur, untuk disetorkan," ungkap saksi. 

Namun soal pengakuan saksi Nasran dan Don Fitri tersebut mendapat bantahan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, Benny dan Triko.

Menurutnya, keluarga kliennya tidak pernah meminjam uang kepada saksi untuk membayar temuan BPK tersebut.   

Benny dan Triko berargumen bahwa mereka tidak pernah meminjam uang dan bahwa dana pribadi mereka digunakan untuk menutupi temuan BPK.

BACA JUGA:Jalur Darat Tidak akan Dibuka, Mobilisasi Hasil Tambang Batu Bara di Jambi

BACA JUGA:Gandeng Tokoh Baru, Romi Siap Daftar ke KPUD Jambi

“Tidak ada pinjaman yang dilakukan kepada saksi,” tegasnya.

Ketua majelis hakim, Yofistian, kembali minta agar para saksi tidak berbelit-belit.

Tag
Share