Wawako dan Sekda Jadi Saksi, Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh

BERSAKSI: Wakil Wali Kota Sungai Penuh Alvia Santoni, ketika hadir di Pengadilan Tipikor Jambi sebagai saksi sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, Senin 26 Agustus 2024. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI — Kasus dugaan penyelewengan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang kali ini mengungkap sejumlah temuan baru terkait anggaran dan pertanggungjawaban yang belum sesuai dengan peraturan.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai penuh menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Alvia Santoni, Wakil Wali Kota Sungai Penuh; Alvian, Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh; Don Fitri Jaya, Kadispora; Nasran, Kepala Bekauda. 

JPU juga menghadirkan, Hendri Penta, Kadis Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Kota Sungai Penuh; Haidirman, Kepala Dinas Pendidikan: lalu Wira Utama, Inspektur pada Inspektorat Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA:Maju Pilbup Batanghari, M Fadhil Arief Resmi Kantongi Dukungan Golkar

BACA JUGA:KPU Tetapkan 10 Parpol Gagal Mendapatkan Kursi DPR

Lalu, ketua cabang olah raga (cabor) KONI Sungai Penuh dihadapkan sebagai saksi . 

Di antaranya Hutri Randa, anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Robi Wijaya, Kabid Pemukiman Dinas Perkemin, selaku  Ketua Pertina Kota Sungai Penuh; Joni Satria, PNS sebagai Ketua IPSI.  

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yofistian, Alvian, Sekda Kota Sungai Penuh, menjelaskan bahwa, anggaran sebesar Rp 21 miliar yang diajukan KONI hanya disetujui sebesar sekitar Rp 4 miliar oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh. 

Alvian mengungkapkan, selaku ketua Tim TAPD, mengungkapkan, terdapat temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Jambi dana hibah daerah ke KONI Sungai penuh sebesar sekitar Rp 500 jutaan.

BACA JUGA:Ombudsman Temukan Pelanggaran Pada Pengamanan Demo Tolak RUU Pilkada

BACA JUGA:Simak! Ini Syarat yang di Harus Dipersiapkan untuk Daftar CPNS BIN 2024

“Setelah dilakukan verifikasi kembali Dispora, dari Rp 21 miliar, disetujulah sebesar Rp 4 miliar lebih,” sebutnya dalam sidang.    

Suasana sidang memanas, ketika pemeriksaan saksi Don Fitri, Kadispora Sungai Penuh.

Tag
Share