Bergiliran Gauli Gadis Belia, 4 Pria di Sabak Diringkus
DIKAWAL KETAT: Dengan pengawalan ketat anggota Polres Tanjab Timur menggiring empat tersangka kasus rudapaksa, Jumat 30 Agustus 2024-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARASABAK - Aksi tidak terpuji dilakukan oleh empat orang pria asal Kabupaten Tanjab Timur.
Akibat tidak bisa menahan hawa nafsu, keempat pria ini melakukan persetubuhan terhadap gadis belia berusia 13 tahun asal Kabupaten Batanghari, yang berstatus putus sekolah.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay dan Kasi Humas Kasihumas Polres Tanjab Timur Iptu Edi Tasrif, dalam konferensi persnya, Kamis 29 Agustus 2024 siang mengatakan, korban berinisial MD yang merupakan warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari ini awalnya jalan-jalan ke Kota Jambi dan bertemu temannya di kawasan Seberang Kota Jambi.
"Kemudian korban dan temannya ini menuju ke Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur," ucapnya.
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Lakukan Pengawasan Ketat Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi
BACA JUGA:Lokasi Penempatan Sofa yang Disarankan
Setelah itu, pada tanggal 23 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 wib, korban bersama temannya ini nongkrong di area GOR Paduka Berhala, Kecamatan Muarasabak Barat.
Di GOR tersebut, korban bertemu dan berkenalan dengan tersangka Soni (23).
Di saat itu, tersangka ini mengajak korban untuk berjalan-jalan.
Dengan mengendarai sepeda motornya, tersangka kemudian membawa korban ke kawasan Pasar Induk Kelurahan Parit Culum, Kecamatan Muarasabak Barat.
BACA JUGA:8 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Rumah Menurut Feng Shui
BACA JUGA:Minta Jangan Euforia, Lolos Pemuda Pelopor Tingkat Provinsi Jambi
Sekitar pukul 20.00 wib, di pasar induk itu, tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban, kemudian melucuti celana korban lalu menyetubuhi gadis belia tersebut.
"Setalah itu, tersangka ini kemudian mengantar korban kembali ke GOR, lalu mereka berpisah," ungkapnya.