Bergiliran Gauli Gadis Belia, 4 Pria di Sabak Diringkus
DIKAWAL KETAT: Dengan pengawalan ketat anggota Polres Tanjab Timur menggiring empat tersangka kasus rudapaksa, Jumat 30 Agustus 2024-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Atas perbuatannya, Kapolres Tanjab Timur ini menyebutkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Adapun untuk ancaman hukuman atas Undang-undang tersebut yakni, kurungan penjara 5 sampai 15 tahun, dan denda Rp 5 Miliar," sebutnya.
BACA JUGA:Pilkada Jabatan
BACA JUGA:Anggota DPRD Muaro Jambi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Atas kejadian ini, dirinya mengimbau kepada orang tua memiliki anak perempuan, untuk lebih mengawasi anaknya, agar terhindar dari kejahatan seksual.
"Untuk masyarakat Kabupaten Tanjab Timur yang memiliki anak atau saudara perempuan, tolong dijaga dan lebih diperhatikan pergaulan. Jangan sampai menjadi incaran pelaku kejahatan seksual, yang mungkin saja tersangka bisa dari orang terdekat," imbaunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay menambahkan, tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan wanita akhir-akhir ini cukup marak terjadi di Kabupaten Tanjab Timur.
"Seperti yang terjadi kali ini, kalau kita lihat, kejadiannya cukup miris. Korban istilahnya itu digilir oleh empat pria," tegasnya.
BACA JUGA:Pilkada Jabatan
BACA JUGA:Jadi Lokasi Penanganan Sampah MotoGP Mandalika
Oleh karena itu, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur, dalam hal ini Unit PPA komitmen, terhadap pelanggaran tindak pidana terhadap anak di bawah umur akan menjadi atensi untuk dituntaskan dan diproses secara hukum.
"Dari empat tersangka ini, tiga orang masih lajang dan satu tersangka atas nama Bujang sudah berkeluarga," pungkasnya. (pan/zen)