Dibayar Setelah Terbit Sertifikat Soal Pembayaran Lahan SDN 212 Kota Jambi
Suasana sidang konsinyasi soal sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi.--
Jambi - Proses pembayaran ganti rugi sengketa tanah SDN 212 Kota Jambi, yang sedang dalam proses Persidangan Konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi memasuki babak akhir.
Setelah melaksanakan sidang sebanyak 4 kali, akhirnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menetapkan Permohonan Konsinyasi Perkara Perdata Nomor : 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb yang diajukan Pemkot Jambi sebagai Pemohon terhadap Hermanto selaku Termohon.
Sidang Konsinyasi dengan agenda Pembacaan Penetapan Hakim itu berlangsung di Ruang Sidang Siginjai Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (3/9).
Persidangan Konsinyasi yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suwarjo SH itu, dihadiri Pemohon (Pemkot Jambi) yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Dr Muhamad Gempa Awaljon Putra SH, MH dan Advokat Helmi SH.
Sementara Termohon Hermanto maupun Kuasa Hukumnya tidak satupun hadir dalam sidang tersebut, meskipun telah ditunggu majelis hakim hingga melewati dari jadwal sidang yang telah disepakati.
Hakim Suwarjo dalam penetapannya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp1.788.000.000 kepada Termohon setelah selesai proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kota Jambi seluas kurang lebih 3.576 M² oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Usai pembacaan penetapan hakim itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Alwaljon sebagai Pemohon merasa puas dan menyampaikan apresiasinya atas penetapan itu.
Menurutnya penetapan Hakim itu telah memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
"Alhamdulillah, kami merasa puas dengan penetapan ini. Hakim telah mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan keduabelah pihak di muka persidangan, dan penetapan ini juga telah memberikan kepastian hukum berkenaan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses pembayaran ganti rugi tanah tersebut ," ujarnya.
Gempa juga berharap, Termohon menghormati penetapan Hakim Sidang Konsinyasi yang menetapkan pembayaran ganti rugi setelah proses penerbitan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Jambi.
"Dengan adanya penetapan ini maka kami selaku Pemohon dari Pemkot Jambi meminta agar Termohon dapat bersabar menunggu proses penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Jambi, dengan tetap menjaga proses kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan baik seperti biasa," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, proses sengketa SDN 212 Kota Jambi telah disepakati oleh keduabelah pihak melalui proses Sidang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jambi, yang persidangannya telah dimulai sejak 22 Agustus 2024 lalu.
Sidang Konsinyasi adalah proses persidangan yang mengatur penitipan sejumlah uang ganti rugi dalam perkara perdata, yang dititipkan Instansi yang memerlukan tanah kepada Pengadilan untuk penyalurannya.
Berikut isi lengkap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Sidang Konsinyasi Perkara Perdata Nomor : 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tangal 3 September 2024 di Pengadilan Negeri Jambi.
Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon Sebagian. Menyatakan sah dan berharga penitipan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp1.788.000.000 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 981 K/Pdt/2023 tanggal 25 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/Pdt/2022/PT JMB tanggal 4 Juli 2022 jo Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt/2021/PN Jmb tanggal 23 Maret 2022.
Kemudian memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk melakukan penyimpanan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp1.788.000.000 tersebut.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp1.788.000.000 kepada Termohon segera setelah selesai proses penertiban Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Daerah Kota Jambi seluas kurang lebih 3.576 meter persegi oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Selanjutnya, menghukum Pemohon untuk membayar biaya-biaya dalam permohonan ini sejumlah Rp2.055.000. (zen)