Seorang Ayah di Tebo Rudapaksa Anak Kandung Sejak Umur 4 Tahun, Kini Sudah Melahirkan

S, korban kasus rudapaksa ayah kandung ketika membuat laporan polisi di Polres Tebo.-Ihwan Ashari-

MUARATEBO - Sungguh malang nasib S (15),  gadis asal , Kabupaten Tebo. Ia harus menelan pil pahit karena masa depannya telah dihancurkan oleh  ayah kandungnya sendiri. Dan kini, diusia remajanya, S telah melahirkan anak akibat dari perbuatan bejat sang ayah.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dan kini laporan korban tengah diproses Unit PPA Polres Tebo.

"Iya benar, laporan korban sedang diproses sekarang," kata Kasat Reskrim, AKP Yoga Dharma Susanto.

Kata dia, kejadian ini terjadi sejak tahun 2013 sampai dengan bulan Maret 2024, artinya sejak korban berumur 4 tahun hingga umur 14 tahun korban di rudapaksa oleh sang ayah.

BACA JUGA:Pelamar CPNS di Pemkab Batanghari Capai 2.500 Orang, Berikut Penjelasan Pihak BKPSDMD Batanghari

BACA JUGA:Jaga Kepercayaan Publik Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jambi: Harus Paham Terhadap Regulasi

"Korban telah melahirkan anaknya dibulan Agustus lalu," ungkap Yoga.

Kejadian ini, diketahui Sabtu 24 Agustus 2024 ketika korban melahirkan anak, akibat dari perbuatan bejat sang ayah yang telah melarikan diri.

"Ayahnya J melarikan diri, diketahui lebaran haji kemarin sempat pulang," ungkapnya.

Atas perbuatanya J, dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Tak Sebanding, Ribuan Pelamar Rebutkan 110 Kuota CPNS di Pemkab Batanghari

BACA JUGA: Polda Jambi Amankan 5 Tersangka Illegal Drilling di Batanghari, Penambangan Ilegal Pakai Cara Tradisional

"Ancaman Pidana Penjara Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman Pidana tersebut," pungkas Yoga. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan