Berkas Haris - Sani dan Romi - Sudirman Dinyatakan Memenuhi Syarat

Yatno, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu--

JAMBI - KPU Provinsi Jambi telah merampungkan hasil penelitian berkas perbaikan syarat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi untuk periode 2024-2029.

Berdasarkan hasil tersebut, pasangan Al Haris-Abdullah Sani (Haris-Sani) dan Romi Hariyanto-Sudirman (Romi-Sudirman) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Menurut Yatno, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, saat ini KPU memberikan waktu tiga hari bagi masyarakat untuk mengajukan tanggapan, yang dapat disampaikan melalui formulir yang disediakan atau secara langsung ke KPU Provinsi Jambi dengan melampirkan identitas.

"Kami menerima tanggapan masyarakat terkait syarat calon ini. Tanggapan masyarakara ini bisa disampaikan dengan cara mengisi formulir yang disediakan KPU," jelas Yatno.

Setelah periode tanggapan masyarakat berakhir, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. 

Tag
Share