Jadikan Korban Perantara Pengobatan
Polres Bungo gelar ekspos kasus dugaan rudapaksa dukun terhadap seorang pelajar. -Siti Halimah/Jambi Independent -
"Selanjutnya melakukan gelar perkara dan kemudian berkordinasi dengan Tim Tekab Polres Bungo melakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka, lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Ipda Hamsyah.
Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (mai/ira)