Terungkap Identitas Mayat Mister X di Pinggir Danau Kerinci
Jasad Muhammad Ilham yang ditemukan di area persawahan warga di Pinggir danau Kerinci dievakuasi ke rumah sakit-Saprial/jambi independent-
Kerinci - Identitas jasad mister X yang ditemukan warga Desa Baru Palu Tengah, akhirnya terungkap. Ternyata sosok mayat laki-laki yang ditemukan mengambang di pinggiran danau Kerinci adalah warga Sumur Anyir, Kota Sungai Penuh, yang di ketahui bernama lengkap Muhammad Ilham.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kerinci AKP, Very Setiawan. Kasat mengatakan bahwa Penemuan mayat di pinggiran danau Kerinci Desa Dusun Baru, Pulau Tengah siang tadi sudah di ketahui identitasnya.
“Identitas mayat di pinggiran danau Kerinci Desa Dusun Baru, Pulau Tengah, terungkap. Korban adalah Muhammad ilham (26) alamat Desa Sumur Anyir. Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh," ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ciduk Lima Orang, Polisi Buru Pelaku Utama Kasus Tewas dalam Aksi Tawuran Berandalan Bermotor
BACA JUGA:Polisi Naikkan Kasus Perundungan ke Penyidikan
Adapun kronologisnya, pada hari Rabu, 25 September 2024, Sekitar jam 13.00 WIB saksi Ma'eng beserta istri pergi melihat sawah. Setiba di sawah, istri mencium bau busuk dan meminta suami mengecek sumber aroma tidak sedap itu.
”Setelah di cek, Ma'eng terkejut bahwa bau busuk tersebut berasal dari mayat,” jelas kasat.
Kemudian setelah tahu itu mayat Ma'eng beserta istri langsung pulang melaporkan ke Kepala Desa Dusun Baru. Selanjutnya informasi penemuan mayat itu diteruskan kepada bhabinkamtibmas.
Setelah mendengar info dari kades bhabin beserta perangkat desa langsung menuju TKP dan benar adanya bahwa di persawahan Ma'eng ada mayat. Selanjutnya jasad tersebut dievakuasi.
BACA JUGA:Hakim Vonis Perymon Satu Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
BACA JUGA:Polisi Sebut Kasus Penusukan di KPU Tak Terkait Pilkada
"Pihak keluarga korban atas nama Resi Sufiardi telah membuat surat pernyataan yang berisi menerima/menyatakan bahwa telah menerima musibah atas kematian almarhum tersebut dan tidak akan menuntut secara hukum di kepolisian Republik Indonesia maupun di instansi lainnya,” terangnya.(sap/ira)