Minta Selaraskan Program Pembangunan, Pertemuan TJSLDU dan Pemkab Muaro Jambi

SELARAS : Pertemuan antara TJSLDU dengan Pemkab Muaro Jambi.-Junaidi/Jambi Independent-

MUARO JAMBI - Forum Tanggung Jawab Sosial dan Dunia Usaha (TJSLDU) Kabupaten Muaro Jambi mengadakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah dan pihak perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Forum TJSLDU ini, dilaksanakan di aula Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muaro Jambi, Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kerahkan 487 Personel, Polres Tanjabtim Siapkan Pengamanan Pilkada 2024

BACA JUGA:Dua Nama untuk Pimpinan DPRD Tanjabbar


Ketua Tim Koordinasi dan Fasilitasi (TKF) CSR Muaro Jambi, Evi Syahrul mengatakan, bahwa rapat koordinasi ini diadakan untuk menyamakan persepsi bagaimana pelaksanaan TJSLDU di Kabupaten Muaro Jambi ini bisa terlaksana dengan baik.

Selain itu, kata dia, juga memaparkan program prioritas pembangunan di Wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Sailun Salimbai ini.

"Ada beberapa yang dipaparkan, oleh perangkat daerah dengan pihak perusahaan tentang sinkronisasi program prioritas yang ada di Muaro Jambi," kata Evi Syahrul kepada pewarta.  

Evi Syahrul menyampaikan, dalam kegiatan Rakor ini, pihaknya juga turut mensosialisasikan soal Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022.

Peraturan Bupati ini, kata dia, mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha di Kabupaten Muaro Jambi.

"Program prioritas Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ini, nantinya juga bakal disupport oleh pihak perusahaan dan APBD Muaro Jambi," sampainya.

Evi Syahrul menjelaskan, selain membahas soal pendanaan, Rakor ini juga turut membahas soal mekanisme waktu pengusulan untuk sama-sama diselaraskan.

Sehingga,katanya, nantinya bisa disesuaikan oleh pihak perusahaan dan masuk kedalam rencana anggaran pihak perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Jembatan Harmoko Tanjabbar Rusak Parah, Pemkab Gelontorkan Rp 3,2 Miliar Perbaikan

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Terkendala Material


"Pihak perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan TJSLDU atau CSR ini. Artinya memang, biarpun secara besaran tidak ditetapkan dalam Perbup, tapi paling tidak ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sehingga nanti program prioritas yang belum didanai oleh APBD bisa dilaksanakan oleh pihak perusahaan," jelasnya.

Ayah tiga anak itu berharap agar penyaluran dana CSR dari pihak perusahaan bisa selaras dengan program pembangunan Pemerintah Daerah baik dari tingkat Desa sampai dengan tingkat Kabupaten Muaro Jambi.

"Kalau sudah selaras, artinya sudah saling mendukung. Usulan pembangunan yang tidak masuk atau tidak tercover oleh APBD Muaro Jambi, itu kita dorong untuk dibangun oleh pihak perusahaan," tandasnya. (Jun)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan