OJK Tanggapi Kekhawatiran Investor, Potensi Penyitaan Aset Dalam Kasus IPO

Ilustrasi Investasi --

JAMBIKORAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kekhawatiran investor mengenai sejumlah perusahaan yang berencana melakukan penawaran saham perdana (IPO) dan menggunakan dana hasil IPO untuk membeli aset milik pengendali perusahaan atau penerima manfaat akhir.

Kekhawatiran ini muncul karena jika pengendali perusahaan terkena kasus hukum dan asetnya disita, aset yang dibeli oleh emiten menggunakan dana IPO juga berpotensi ikut disita.

Kasus serupa pernah terjadi dalam skandal Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa OJK pada dasarnya tidak mengevaluasi keunggulan suatu investasi, khususnya yang berkaitan dengan keputusan bisnis dari calon emiten.

BACA JUGA:Tak Akan Terima Rumah Dinas, Inilah Tunjangan DPR RI yang Baru

BACA JUGA:Apa yang Terjadi Jika Menahan Kentut? Berikut Penjelasannya

“Oleh karena itu, skema bisnis, termasuk restrukturisasi internal, serta batasan maksimal saham yang ditawarkan calon emiten tidak dibatasi,” kata Inarno dalam keterangan tertulis.

Namun, OJK menegaskan bahwa perlindungan investor tetap menjadi fokus utama dengan menerapkan prinsip keterbukaan yang mengharuskan semua informasi terkait calon emiten dan risiko usahanya disampaikan dalam prospektus.

Dengan demikian, publik dapat mengevaluasi apakah instrumen yang ditawarkan oleh calon emiten sesuai dengan profil risiko (risk appetite) mereka.

Selain itu, Inarno juga menjelaskan bahwa selain adanya penilaian dari OJK, proses penawaran umum juga melibatkan peran dan tanggung jawab lembaga serta profesi pendukung pasar modal, seperti Penjamin Emisi Efek, Konsultan Hukum, dan Akuntan Publik.

BACA JUGA:Disebut Terima Bantuan dari AS, Yordania 'Tega' Cegat Rudal Iran Menuju Israel

BACA JUGA:Pria Berambut Gondrong, Gasak Tabung Gas Melon di Kedai Lontong Kota Jambi

“Para pihak yang terlibat dalam penawaran umum inilah yang menjadi garda terdepan untuk memberikan pendapat, termasuk terkait dengan keabsahan harta dan kekayaan calon emiten, baik dari sisi legal maupun pengakuan akuntansinya,” paparnya.

Pihaknya berharap bahwa dengan adanya kerangka pengaturan yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, risiko yang mungkin terjadi di masa depan, termasuk risiko hukum, dapat diminimalkan.

Tag
Share