OJK Tanggapi Kekhawatiran Investor, Potensi Penyitaan Aset Dalam Kasus IPO

Ilustrasi Investasi --

Di sisi lain, Inarno mengungkapkan bahwa saat ini sedang dibahas rencana untuk mengatur larangan pengalihan kendali dari pengendali. Langkah ini bertujuan untuk mencegah pengendali menghindari tanggung jawab atau menyembunyikan statusnya sebagai pengendali.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini (POJK Nomor 25 tahun 2017), terdapat ketentuan mengenai lock up saham bagi setiap pihak yang memperoleh efek bersifat ekuitas dari emiten dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga penawaran umum perdana saham dalam jangka waktu enam bulan sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran kepada OJK,” tutupnya. (*)

 

Tag
Share