Satgas BLBI Sita Aset Obligor Eks BLBI Senilai Rp 105 Miliar di Bandung
Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban saat ditemui di Gedung DPR RI--
JAMBIKORAN.COM - Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengejar aset obligor eks BLBI. Kali ini, Satgas BLBI menyita aset milik PT Yasindotama Teladan Spinning senilai Rp 105,05 miliar. Penyitaan ini dilakukan melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada Kamis (3/10/2024).
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa aset yang disita berupa tiga bidang tanah seluas 19.915 meter persegi beserta bangunan dan segala sesuatu di atasnya. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Buahbatu KM 6,5, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
"Bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 188.574.576.224," ujar Rionald dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (9/10/2024).
Aset yang disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Proses ini meliputi penjualan secara lelang atau penyelesaian lainnya.
BACA JUGA:Bawa 52 Kg Sabu, Oknum Pegawai Lapas Jambi DItuntut Hukuman Mati
BACA JUGA:Ternyata Ini Waktu Terbaik Mengkonsumsi Kopi Untuk Turunkan BB
BACA JUGA:Wastafel Tersumbat? Lakukan 5 Cara Sederhana Ini untuk Mengatasinya!
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023. Satgas BLBI telah menjalankan serangkaian strategi, program, dan kegiatan untuk mengembalikan hak tagih negara. Upaya ini meliputi penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
"Satgas BLBI akan secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya, di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara," tegas Rionald.
Penyitaan aset PT Yasindotama Teladan Spinning ini menjadi bukti nyata komitmen Satgas BLBI dalam mengejar aset obligor eks BLBI dan memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi obligor/debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya dan mendorong mereka untuk segera melunasi utang kepada negara. (*)