Beri Penjelasan Ketua RT dan RW dalam Berkampanye, Bawaslu : Merujuuk ke Pemendagri

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur, Tarmuzi.-Harpandi/Jambi Independent-


"Jika Paslon itu sudah dapat izin keramaian, tapi ada yang menghambat maka dalam undang-undang Pemilu sudah jelas ada sangsinya," pungkasnya. (Pan/Viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan