Komisi I Minta Blokade Dibuka Aksi Dipintu Keluar RS Mitra Jambi
HEARING: Suasana hearing di Komisi I bersama RS Mitra Jambi dan pemilik lahan.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT-
“Kami penyewa pemilik sertifikat, jadi kami minta segera diselesaikan,” kata Mulianto, Direktur PT Mekar Dharma Medika pemilik RS Mitra Jambi.
BACA JUGA:Melewati Ujian Demokrasi
BACA JUGA: Solusi Pemanfaatan Secara Optimal Limbah Nanas dan Sabut Pinang
Dia juga menjelaskan, pihaknya menyewa dan telah membayar di awal selama 10 tahun. Namun berjalan 7 tahun, timbul masalah.
“Itu yang disegel jalur keluar. Untuk membawa oksigen juga, jadi terganggu. Kami harap segera dibuka,” harapnya.
Sebelumnya, penyegelan pintu keluar ini dilakukan dengan cara yang dramatis dan langsung mengganggu operasional rumah sakit.
Dalam spanduk yang dipasang di lokasi, tertulis klaim tanah oleh Savid Lukman Al Hasny, yang disebut-sebut telah memenangkan sengketa tanah melalui putusan Pengadilan Negeri Jambi.
Keputusan pengadilan tersebut, Nomor: 30/1963, tanggal 24 Juli 1963, menjadi dasar bagi ahli waris untuk melakukan tindakan pemblokiran tersebut.
BACA JUGA: Solusi Pemanfaatan Secara Optimal Limbah Nanas dan Sabut Pinang
BACA JUGA:Mantapkan fokus jelang Denmark Open
Tindakan blokade ini tidak hanya mengganggu akses pasien dan kendaraan, tetapi juga memicu reaksi keras dari pihak rumah sakit dan masyarakat sekitar. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari manajemen Rumah Sakit Mitra terkait langkah yang diambil oleh pihak ahli waris.(zen)