Komisi 4 DPRD Kota Jambi : Kunjungan Studi Tiru Kepsek ke Luar Negeri Tak Boleh Terulang

RAPAT: RDP Komisi IV DPRD Kota Jambi dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi. --

JAMBI - Komisi IV DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi. 
 
Dalam RDP itu, hadir Wakil Ketua DPRD H. Naim, SH, Ketua Komisi IV Martua Siregar, SP, Wakil Ketua Komisi IV Fahrul Ilmi, M.Pd, Sekretaris Komisi IV Menno, MKM, seluruh Anggota Komisi IV DPRD dan dari Dinas Pendidikan hadir Kepala Dinas Pendidikan Mulyadi, M.Pd, Kabid SMP beserta perwakilan Kepsek Se-Kota Jambi.
 
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut Kadis Pendidikan Mulyadi, M.Pd memberikan penjelasan ke Komisi IV DPRD Kota Jambi, bahwa kegiatan studi tiru diinisiasi oleh MKKS, menggunakan dana pribadi kepala sekolah dan tidak menggunakan APBD serta mendapat izin dari Sekda dan Pj Walikota. 
 
"Mereka menggunakan dana pribadi tidak menggunakan sana APBD, selain itu juga sudah izin dengan Pj Walikota dan Sekda," ujarnya. 
 
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan beberapa perwakilan kepala sekolah se-Kota Jambi, Ketua Komisi IV Martua Muda Siregar berkesimpulan bahwa perjalanan kunjungan kepala sekolah keluar negeri tidak melanggar prosedur administrasi perizinan karena mendapatkan izin dari Sekda dan Pj Walikota Jambi dan menggunakan uang pribadi kepala sekolah. 
 
"Walaupun demikian, kami minta kepala sekolah tidak boleh melalaikan tugasnya sebagai kepala sekolah di sekolah ungkap Martua," katanya. 
 
Wakil ketua komisi IV Fahrul Ilmi juga meminta kedepan kunjungan studi tiru keluar negeri tidak terulang kembali. Dikarenakan kepala sekolah seharusnya lebih memprioritaskan tugas dan peran kepala sekolah sebagai manajerial, pengembangan kewiraushaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan. 
 
"Sehingga kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan semakin lebih baik lagi," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan