Siswa SMA Rudapaksa Anak SMP, Diancam Bakal Dipermalukan ke Teman Korban

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi -Dok/Jambi Independent-

Jambi - Subdit IV PPA, Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 1 orang pelaku Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam tindak pidana perlindungan anak, yang dilaporkan oleh orang tua korban.

Korban yakni berinisial EJ (15), yang masih berstatus sebagai pelajar SMP di Kota Jambi. Orang tua EJ melaporkan tindak pidana rudapaksa yang dilakukan oleh Pelaku anak berinisial ANP (16) yang masih berstatus sebagai pelajar SMA di Kita Jambi.

BACA JUGA:Pengecer Pupuk Diganjar 4 Tahun 6 Bulan, Kasus Korupsi Pupuk Bersibsidi Batanghari

BACA JUGA:Kuasai 44 Paket Sabu, Warga Pauh Dibekuk Polisi


Orang tua korban telah melaporkan perkara tersebut pada 25 September 2024, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing kepada korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi, saat diwawancarai pada Rabu, 23 Oktober 2024. Andri mengatakan bahwa, pelaku anak telah diamankan pada Selasa malam, 22 Pktober 2024.

“pelaku anak telah diamankan tadi malam dan telah dilakukan penahanan di Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Barang bukti yang telah diamankan yakni dokumen terkait korban yang berstatus sebagai pelajar dan masih dibawah umur, pakaian korban, serta barang bukti dimana pelaku melakukan tindak pidana terhadap korban di sebuah hotel.

“Korban menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah dilakukan oleh pelaku lebih dari 4 kali,” sebutnya.

Hal tersebut karena korban mendapatkan ancaman verbal dari pelaku, apabila tidak mau lagi melakukan hubungan badan, maka pelaku akan menyampaikan kepada teman-teman korban.

“Sehingga korban dengan terpaksa, dibawah ancaman menuruti permintaan pelaku anak,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kurang Peminat, Pendaftaran PPPK Diperpanjang

BACA JUGA:74% Guru di Indonesia Digaji di Bawah UMK: Tantangan Serius bagi Pemerintah


Andri menegaskan bahwa korban dan pelaku anak tidak menjalin hubungan kasih. Pelaku anak dan korban berkenalan melalui social media pada 25 September 2024, kemudian keduanya bertemu, dan pelaku anak langsung menjalankan aksinya terhadap korban.

Kasus ini terungkap saat suatu ketika korban tidak masuk sekolah, sedangkan orang tua korban mengetahui bahwasanya korban berangkat ke sekolah, ternyata korban dibawa oleh pelaku anak. (eri/ira)

Tag
Share