Polda Jambi Usut Kasus Pencabulan Santri oleh Pimpinan Ponpes

Ilustrasi Pemerkosaan--Bogor-today.com

JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi masih mengusut kasus pencabulan terhadap santri yang dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Jambi.

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman di Jambi, Selasa, mengatakan dalam kasus ini ada 12 orang korban, diantaranya 11 laki-laki dan 1 orang perempuan. "Pelaku melakukan aksinya di kediamannya di pondok pesantren tersebut," katanya.

Modus pelaku adalah meminta para korban datang ke kamarnya, kemudian korban diperintahkan  mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksinya.

Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah pimpinan pondok pesantren.

Sebelumnya, seorang pimpinan sebuah pondok Pesantren di Kota Jambi, diamankan Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi, setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri.

BACA JUGA:Terungkap Ponpes Belum Memiliki Izin

BACA JUGA:Pelaku Bobol Motor Kurang 3 Detik


Tersangka yakni seorang pria berinisial AW (28), pimpinan pondok Pesantren yang terletak di Kota Jambi.


Ada sebanyak 12 santri yang diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh AW. Korban merupakan santri di Pondok Pesantren yang dibina oleh pelaku, yang terdiri dari 11 santri laki-laki dan 1 santri perempuan.


“Terungkapnya perbuatan AW bermula dari salah seorang korban perempuan yang berinisial ZH (15), menghubungi orang tuanya minta untuk dijemput,” kata dia.


Setelah dijemput, korban langsung dibawa orang tuanya pulang ke rumah. Namun setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, dan pada tanggal 4 Mei korban dibawa orang tuanya berobat ke puskesmas.
Dari hasil pengecekan di Puskesmas, diketahui jika korban telah mengalami pelecehan, dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Kemudian pada tanggal 7 Mei korban dibawa orang tuanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, diketahui jika korban mengalami infeksi pada organ intimnya,” ungkapnya.


Akhirnya, korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh AW.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, orang tua korban lantas membuat laporan ke Polda Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penangkapan terhadap AW.


AW telah melakukan perbuatannya sejak 2022 lalu, dan baru terungkap pada 1 Mei 2024 lalu. Adapun modus yang dilakukan AW, yakni dengan memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.


“Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah pimpinan pondok pesantren tempat mereka menuntut ilmu,” sebutnya.


Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dari 12 orang korban di antaranya 7 orang korban sudah dilakukan pemeriksaan dan 5 orang korban lainnya masih dalam proses.


“Laporan yang mendasari dari korban perempuan itu, setelah dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yaitu laki-laki,” sebutnya.

Tag
Share