Polda Jambi Usut Kasus Pencabulan Santri oleh Pimpinan Ponpes

Ilustrasi Pemerkosaan--Bogor-today.com


Kristian menyebutkan kemungkinan adanya santri lainnya yang menjadi korban, sehingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.


Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 Huruf D dan atau Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (eri/ira

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan