Pelaku Bobol Motor Kurang 3 Detik

DIBEKUK: Unit Reskrim Polsek Telanaipura merilis 4 tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraa bermotor (curanmor). -Elvina/Jambi Independent -

JAMBI - Unit Reskrim Polsek Telanaipura, Kota Jambi, mengamankan 4 orang pelaku jaringan pencurian motor di Kota Jambi.


Kapolsek Telanaipura, AKP S Harefa, dalam ungkap kasus pada Selasa, menjelaskan, bahwa pelaku terdiri dari 2 orang laki-laki, dan 2 orang perempuan.


“Pelaku laki-laki diantaranya berinisial BKC dan R, sedangkan pelaku perempuan berinisial MS dan A,” kata dia, 29 Oktober 2024.


“Para pelaku ini berasal dari Sumatera Utara, dan baru 6 bulan berdomisili di Kota Jambi,” tambahnya.

BACA JUGA:Pastikan Pemberian Subsidi Tepat Sasaran, Prabowo: Tidak untuk Dinikmati Orang Kaya

BACA JUGA: Tol Baleno Jambi Seksi 4 Terus Berlanjut, Target Penyelesaian Tepat Waktu


Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada 24 Oktober 2024. Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan TKP curanmor sebanyak 15 TKP, dan untuk wilayah hukum Polsek Telanaipura sebanyak 4 TKP.


“TKP curanmor yang dilakukan oleh pelaku diantaranya di Kampus, Rumah Sakit, dan pusat perbelanjaan,” ungkapnya.


Harefa menyebutkan, modus operandi para pelaku menggunakan mobil rental, berkeliling melihat situasi aman, kemudian satu orang turun melakukan aksinya.


“Apabila dilihat dari rekaman cctv, kurang dari 3 detik pelaku dapat membawa kabur motor hasil curian,” ujarnya.
“Peran pelaku perempuan adalah menunggu di mobil saat pelaku laki-laki melakukan aksinya,” tambahnya.


Harefa mengatakan bahwa pihaknya juga telah menetapkan DPO, satu orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah motor hasil curian para pelaku.


“Penadah berinisial A, dan saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,pelaku menjual motor hasil curian dengan kisaran harga 2 jutaan untuk satu unit motor,” sebutnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan saat pelaku melakukan aksinya di kampus UNJA Telanai diantaranya kunci T, anak kunci 5 buah, kunci pas 2 buah, 1 kunci motor Honda, 1 unit hp, 1 topi, dan 1 tas pinggang, serta 1 unit mobil Honda Brio yang digunakan TSK untuk menuju ke TKP.


“Keempat pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan