Penguatan Tata Kelola BUMDesa: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Delima

Ketua Pelaksana dan tim dosen Fakultas Hukum UNJA bersama perangkat desa dan warga Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat.-JAMBIKORAN.COM/HO-UNJA-

KUALATUNGKAL, JAMBIKORAN.COM - Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat berupa Penyuluhan Hukum mengenai Sosialisasi Penguatan Tata Kelola BUMDesa: Implementasi Peraturan Perundang-Undangan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Tata Kelola BUMDesa khususnya implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait BUMDesa.

Kegiatan penyuluhan dimulai dengan sambutan dari Sekertaris Desa Delima, yang menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memahami isu-isu hukum yang berkaitan dengan status perkawinan.

Dalam penyuluhan ini, dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi menjelaskan tentang BUMDesa, Regulasi BUMDesa, Tata Kelola BUMDesa, serta Konsep Ideal Tata Kelola BUMDesa.

BACA JUGA:Gerak Cepat Hutama Karya, Atasi Keluhan Warga di Proyek Tol Muaro Jambi

BACA JUGA:Dua Kali Ahmadi Mangkir Jadi Saksi, Frandy: Jaksa Bisa Gunakan Upaya Paksa

Acara selanjutnya adalah Pembukaan Penyuluhan Hukum ini dimulai dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Ibu Dr. Meri Yarni, S.H., M.H selaku perwakilan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Penyampaian materi tentang tata Kelola BUMDesa disampaikan oleh Bapak Adeb Davega Prasna, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan Ibu Dr, Meri Yarni, S.H., M.H., Bapak Irwandi, S.H., M.H., Bapak Burtanuddin, S.H., LL.M., serta Bapak Dr. Erwin, S.H., M.H. yang merupakan tim dari pengabdian ini.

“Pentingnya sosialisasi tata Kelola BUMDesa dalam perspektif peraturan perundnag-undangan untuk meningkatkan pemasukan desa dan mewujudkan desa mandiri,” disampaikan oleh Bapak Adeb Davega Prasna, S.H., M.H. selaku  narasumber.

Ia juga menekankan bahwa dengan penguatan tata Kelola BUMDesa akan menjadikan desa lebih berdikari dan membuat Pembangunan desa lebih cepat, serta akan membantu kemudahan berbagai layanan publik.

BACA JUGA:Arti Mimpi Orang Tua Meninggal Menurut Primbon Jawa: Pertanda Baik atau Peringatan?

BACA JUGA:5 Manfaat Pisang yang Ampuh Cegah Serangan Jantung

Kegiatan yang digelar pada tanggal 12 Agustus 2024, dihadiri oleh 23 orang peserta yang berasal dari masyarakat setempat, serta aparat kantor Desa Delima Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana warga Desa Delima aktif bertanya mengenai tata kelola BUMDesa, prinsip ideal tata kelola BUMDesa, hingga pajak PPh BUMDesa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan