Dua Kali Ahmadi Mangkir Jadi Saksi, Frandy: Jaksa Bisa Gunakan Upaya Paksa
Ferry Satria, Ketua Cabor Taekwondo, yang juga Calon Wakil Walikota Sungai Penuh, usai memberikan keterangan sebagai saksi perkara korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi. -Finarman/JAMBIKORAN.COM-
JAMBI – Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh, berjalan alot. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan tim penasihat hukum terdakwa.
Sejatinya Ahmadi Zubir, menjadi saksi karena saat pekara dana hibah ini bergulir, dia menjabat sebagai Walikota Sungai Penuh. Ahmadi Zubir dihadapkan ke persidangan menjadi saksi untuk terdakwa Khairi (Ketua KONI Sungai Penuh), Benni Zekma (Sekretaris KONI), Triko Marfendri (Bendahara KONI) dan Khusaeri, manager Hotel Golden Harvest Jambi.
Namun, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum bisa menghadirkan saksi. Alasan Ahmadi Zubir, karena ada kegiatan kampanye pilkada Kota Sungai Penuh.
“Kita harus sampaikan bebrapa hal, karena keterangan saksi ini berkaitan dengan kepentingan hukum klien kami, terdakwa Khusaeri. Berkas perkara ini dilakukan secara splitsing dan kerugiannya dibebankan kepada klien kami,” sebut, Frandy Septior Nababan SH, penasihat hukum Khusaeri.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Sertifikat SKD CPNS 2024: Pengertian, Tampilan, Sampai Cara Download
BACA JUGA:Mengenal 5 Jenis Telur Ayam yang Sering Dijual di Supermarket
Frandy menyatakan, pertama mempertanyaakan integritas jaksa kenapa tidak menggunakan kewenangannya dalam hal pemanggilan paksa kepada saksi Ahmadi Zubir yang diduga turut mendapat Rp 148 juta.
“Uang itu bersumber dari tiga terdakwa, sesuai dengan dakwaan jaksa sendiri. Padahal jaksa bisa saja melakukan upaya paksa dan bahkan ada ancaman pidana jika saksi tidak mau hadir dalam persidangan sebagaimana diatur dalam pasal 216 ayat (1) KUHP,” tegas Frandy usai sidang.
Kedua, tim penasihat hukum Khusaeri, menolak dengan tegas demi hukum atas pembacaan BAP Ahmadi Zubir dihadapan persidangan dan menganggap Jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya.
“Hakim tadi (kemarin, red) menilai persidangan harus berlanjut, namun jika memang Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi Ahmadi Zubir, maka kerugian Rp 148 juta tidak akan dibebankan kepada para terdakwa berhubung dakwaan ini dilakukan secara splitsing,” tegasnya.
BACA JUGA:Film Menarik yang Tayang di Bioskop Jambi Hari Ini, Jumat 11 Oktober 2024
BACA JUGA:Arti Mimpi Hewan Peliharaan Mati, Tanda Stres atau Pertanda Lain?
Dia menyarankan kepada saksi untuk memberikan contoh yang baik selaku, dahulu Wali Kota Sungai Penuh, hadir memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi. “Saat pokok perkara ini terjadi dan selaku juga calon Wali Kota Sungai penuh saat ini dalam contoh warga negara yang taat dan tunduk pada hukum,” sebut Frandy.
Senada dengan itu, Ramos Hutabarat, penasihat hukum Triko Marferi, Bendahara KONI Sungai Penuh, menagaskan, kesaksian Ahmadi Zubir di persidangan bisa membuat terang pekara ini.