Polda Tetapkan 6 Orang Tersangka Jual Beli BBM Bersubsidi

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi merilis 6 orang tersangka dan barang bukti kasus jual beli BBM bersubsidi dengan menggunakan satu unit mobil tangki pengangkut BBM Pertamina, berlogo PT Elnusa Petrofin.-Elvina Saputri/Jambi Independent-

Jambi - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus jual beli BBM bersubsidi dengan menggunakan satu unit mobil tangki pengangkut BBM Pertamina, milik PT Elnusa.

Enam orang tersebut yakni berinisial AR (40), sopir mobil tangki PT Elnusa, NF (18) sebagai sopir cadangan, YA (27) sebagai kernet, RD (52) sebagai penghubung antara penjual dan pembeli, serta JA (18) dan DS (20) sebagai pembeli.

BACA JUGA:Polres Temukan 16 Bagian Kerangka Manusia

BACA JUGA:3 Tergugat dari PDIP Tidak Hadir


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bamabang Yugo Pamungkas, pada Senin 4 November 2024 mengatakan, awalnya tim Subdit IV Tipidter menemukan satu mobil tangki Pertamina PT Elnusa Petrofin yang dikendarai oleh AR dan NF.

Sopir mobil tangki Pertamina PT Elnusa menghubungi pembeli, untuk menentukan lokasi jual beli BBM bersubsidi tersebut. Setelah disepakati, tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jirigen, untuk kemudian diangkut oleh pembeli, untuk dijual kembali.

“Mereka melakukan jual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diambil dari mobil tangki Pertamina PT Elnusa, sebanyak 5 jerigen, dengan kapasitas 35 liter, dengan harga Rp 250 ribu perjerigennya, dan dibayarkan secara tunai,” kata dia.

BACA JUGA:Sopir Tangki Kabur Usai Tabrak Pengendara Motor, Satu Orang Meninggal Dunia, Satu Mengalami Luka Berat

BACA JUGA:Kurir Sabu-Sabu Ditangkap Saat Tidur di Tenda


Bambang mengungkap bahwa tersanfka telah melakukan kegiatan ilegal tersebut selama satu tahun. Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 6,261 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan