Polda Jambi Bekuk dua Pelaku Promosi Situs Judi Online, Berperan sabagai Admin Media Sosial dan Influencer

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.-Elvina Saputri/Jambi Independent-

JAMBI – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam promosi situs judi online melalui platform media sosial Instagram. Kedua pelaku tersebut diketahui menerima bayaran atau endorse untuk mengiklankan situs judi online yang melanggar hukum.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam wawancara pada Rabu, 6 November 2024, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini berperan sebagai admin media sosial dan influencer yang mempromosikan judi online di Instagram.

BACA JUGA:Penasihat Hukum: Kerugian Negara Malah Surplus?

BACA JUGA:Anwar Berkeley


"Keduanya merupakan admin akun media sosial dan influencer yang memanfaatkan platform Instagram untuk mempromosikan situs judi online. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan," ujar Kombes Bambang.


Salah satu pelaku yang diamankan adalah berinisial TH (21), yang merupakan admin akun Instagram @story_racing_jambi dengan lebih dari 28 ribu pengikut. TH diketahui mempromosikan situs judi online bernama Alexa Vegas. Selain itu, pelaku lainnya juga terlibat dalam kegiatan yang serupa.


Menurut Kombes Bambang, kegiatan promosi judi online melalui media sosial telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampaknya yang dapat merusak moral dan dapat mengundang pelanggaran hukum yang lebih besar.


Polda Jambi menegaskan bahwa situs judi online adalah kegiatan ilegal di Indonesia, dan siapa pun yang terlibat dalam penyebarannya dapat dikenai sanksi hukum.


"Promosi judi online baik melalui media sosial maupun platform lainnya adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Kami terus memantau aktivitas di dunia maya untuk menindak tegas pelaku yang terlibat," tambahnya.


Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun pihak yang memfasilitasi. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perjudian online.


Sedangkan satu orang lainnya yakni berinisial ZF (19), merupakan influencer yang masih berstatus sebagai pelajar, diketahui mempromosikan situs judi Poso Life, di akun Instagram pribadinya.


“ZF dengan jumlah pengikut yang terus berkembang, turut menyebarkan tautan yang mengarahkan pengikutnya ke situs judi online,” ujarnya.

BACA JUGA:Gunakan Material Teruji Sesuai SOP

BACA JUGA:Kiprah Bappeda-Litbang Kabupaten Kerinci dalam Mendukung Program Pemerintah Tahun 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan