KTP Elektronik Jadi Syarat Wajib Saat Pencoblosan Pilkada 2024

PILKADA: Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-


Dengan ketentuan KTP-el atau Suket sebagai syarat utama, diharapkan para pemilih akan semakin sadar pentingnya dokumen kependudukan, baik untuk kepentingan Pilkada maupun berbagai keperluan administratif lainnya. (mai/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan