Panglima Sanksi 4.000 Prajurit TNI yang Terjerat Judi Online
4000 TNI-Polri yang terlibat judi online akan di sanksi tegas-ANTARA-
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerapkan sanksi tegas terhadap sekitar 4.000 prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam praktik judol,” ucap Danpuspom seusai Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
BACA JUGA:Otorita IKN Teknologi Belum Siap, Kereta Otonom IKN akan Dikembalikan ke Tiongkok
BACA JUGA:Ingin Tekan Dolar AS ke Rp 5.000 Melalui Hilirisasi Pertanian
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius TNI dalam menegakkan disiplin di kalangan prajurit, sejalan dengan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang melibatkan aparat negara.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom), Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bertujuan untuk menjaga kehormatan institusi TNI dan merupakan bentuk ketegasan dalam mematuhi arahan Presiden.
"Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," ujar Yusri.
Data 4.000 prajurit yang terlibat judi online didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2024.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa TNI-Polri telah menunjukkan tindakan cepat dan proaktif dalam menangani masalah tersebut.
"TNI-Polri sudah menangani dengan sangat cepat dan proaktif terkait dengan indikasi tersebut, koordinasi dilakukan dengan sangat baik dengan kami," jelas Ivan.
Selain TNI-Polri, diungkapkan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah pengguna judi online marak di berbagai elemen masyarakat.
BACA JUGA:Putuskan Tak Muncul di TV dan Media Sosial
BACA JUGA:Ukir Sejarah di Pra Popnas 2024, Tim Voli Putra Putri Jambi Sabet Mendali Emas
Dirinya menemukan ada sekitar 1,9 juta pekerja swasta yang terlibat, termasuk pengusaha, pedagang, ibu rumah tangga, hingga pejabat negara.
“Ada 461 pejabat negara yang terlibat,” ungkap Natsir.
Dirinya menambahkan jika kelompok usia yang paling banyak terlibat adalah usia produktif antara 20 hingga 30 tahun. (*)