Tingkatkan Efisiensi Lewat SIMPATTI

Aplikasi Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi (SIMPATTI) Kota Jambi telah diluncurkan beberapa waktu lalu.-Ist/Jambi Independent-

JAMBI – Aplikasi Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi (SIMPATTI) Kota Jambi telah diluncurkan beberapa waktu lalu.


Aplikasi ini, diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
Kedua fitur yang diluncurkan, yaitu Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) dan Live Chat.
“Ini merupakan langkah inovatif dalam reformasi digital perpajakan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan pajak kepada masyarakat,” sebut Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih belum lama ini.


Aplikasi SIMPATTI sendiri berfungsi untuk mengelola data pajak dan retribusi daerah, mengorganisir data wajib pajak, serta mempermudah proses perhitungan dan pelaporan pajak.


Sri Purwaningsih mengungkapkan, pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam meningkatkan pelayanan publik, terutama di sektor perpajakan daerah.

BACA JUGA:Bahas Persiapan Rakornas dan Penguatan, Peran Sekda dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Pemukiman Warga Terdampak Luapan Air Sungai

Menurutnya, era Revolusi Industri 5.0 memberikan tantangan dan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk mengadopsi solusi digital guna mempermudah aktivitas masyarakat, termasuk dalam hal perpajakan.


“Pemkot Jambi berkomitmen mendukung transformasi digital, terutama dalam pelayanan pajak daerah. Melalui aplikasi SIMPATTI, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara online,” ujar Sri.


Ia juga menekankan pentingnya sektor pajak dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi salah satu pilar utama dalam pembiayaan pembangunan daerah.


Oleh karena itu, Pemkot Jambi terus berinovasi agar pajak daerah dapat terkelola dengan lebih baik, tidak hanya untuk memenuhi target penerimaan, tetapi juga untuk memastikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien bagi wajib pajak.

BACA JUGA:Pembangunan Kebun Masyarakat oleh Perusahaan, Pjs Bupati: Pemkab Sangat Mendukung

BACA JUGA:Sukses Ubah Lahan Eks PETI Jadi Kolam Ikan yang Bermanfaat

Fitur e-SPTPD memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya secara online, kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor BPPRD.


Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang dan memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, terutama pada masa-masa sibuk.

Tag
Share