Mary Jane Veloso Masih Jalani Pidana di Yogyakarta

TERPIDANA MATI: Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus kepemilikan 2,6 Kg heroin.-ANTARA-

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso yang bakal dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

“Saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11).

Eduar menjelaskan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada Senin (11/11).

“Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati,” ujar Eduar menjelaskan.

BACA JUGA:Dewan Minta Kinerja Dirut RSU MHA Thalib Dievaluasi Buntut Video Keluarga Pasien Mengamuk

BACA JUGA:Curanmor Modus Operandi dengan Kunci T, Polsek Jambi Timur Amankan Seorang Pelaku


Mary Jane Veloso, sambung Eduar, ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Kemudian, pada tahun 2014, permohonan grasi yang diajukan Mary Jane Veloso ditolak oleh Presiden Ketujuh RI Joko Widodo.

“Pada tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba,” imbuh dia.

Sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.

Yusril menegaskan, Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman.

Pemerintah Indonesia, kata dia, memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfer of prisoner dalam hukum pidana.

"Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana," tutur Menko Yusril dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Yusril, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, koordinasi dengan kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga telah dilakukan.

"Insyaallah, mudah-mudahan, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat kita laksanakan," ucap dia.

Selain itu, Yusril mengatakan pemindahan narapidana ini dilakukan dengan prinsip timbal balik. Artinya, jika nanti ada narapidana warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana oleh negara lain, Indonesia berhak meminta pemindahan narapidana kepada negara tersebut.

“Prinsip-prinsip ini kita jaga untuk menyetarakan kedudukan masing-masing negara dan masing-masing (negara) juga menghormati kedaulatan hukum masing-masing,” kata Menko. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan